Tim Penyuluhan Hukum Divkum Polri Laksanakan Penyuluhan Hukum Anggota/PNS Polri di Polda Kep. Babel

Babel – Ketua Tim Penyuluhan Hukum Divkum Polri Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H laksanakan penyuluhan Hukum Anggota/PNS Polri di Rupattama Polda Kep. Babel, Selasa (21/02/2023).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolda Kep. Babel, Irwasda Polda Kep. Babel, PJU Polda Kep. Babel, Para Narasumber Penyuluhan Hukum Divkum Polri dan Para Peserta Sosialisasi Yang Hadir Secara Offline Maupun Secara Online Melalui Zoom Meeting

Adapun latar belakang pemerintah membuat uu cipta kerja (omnibus law) yaitu masih ditemukan regulasi yang pada akhirnya berdampak pada terhambatnya program pembangunan nasional yang berakibat buruk pada iklim investasi di indonesia.

Begitu juga dengan UU no. 1 tahun 2023 tentang kuhp yang dilatar belakangi bahwa kuhp yang lama yang merupakan warisan dari kolonial belanda, dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman saat ini dan sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat sehingga perlunya dilakukan pembaharuan KUHP.

Dengan adanya perppu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp, diharapkan agar dalam penerapannya tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda sehingga perlu melakukan pemahaman yang baik dalam penerapan dan proses penegakannya sehingga pelaksanaan tugas polri dapat mendukung program pembangunan nasional dan peningkatan investasi dengan terwujudnya harkamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum polda kep. Babel. (Rls)