Satres Narkoba Polres Basel Hentikan Aksi Diro Seorang Bandar Sabu

Bangka Selatan – Edar sabu di wilayah Bangka Selatan, aksi seorang bandar sabu akhirnya terhenti di tangan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus Sudiro alias Diro (39) lantaran diduga telah menjalani bisnis haram dengan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian itu diringkus di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pertiwi, Gang Batu Berantai, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Basel pada Jumat (16/6) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 20 paket dengan berat bruto 3,97 Gram berikut dengan 1 unit timbangan digital.

Kasat Resnarkoba AKP Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, dimana sebuah rumah yang terletak di Gang Batu Berantai, Kelurahan Teladan, Toboali sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan atas perintah kebenarannya.

“Jadi setelah dilakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut pada Jumat dini hari kemarin, kemudian anggota kita melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan satu orang pria yang di ketahui beriniasal S alias Diro,” kata AKP Suhendra, Minggu (18/6).

Ia mengatakan, usai mengamankan tersangka kemudian dengan didampingi oleh Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan badan serta rumah.

“Dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti diduga narkotika Jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat bruto 3,97 gram yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya,” ujarnya.

Selain barang bukti (BB) sabu Polisi juga berhasil mengamankan BB lain seperti 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android merek OPPO warna biru gelap dan juga sejumlah alat yang diduga untuk mengemas sabu.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya. (Rls)