Bupati Bangka Mulkan Optimis Perda COVID-19 Mampu Tekan Virus Corona

Sungailiat, Babel,– Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan optimis peraturan daerah tentang protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 yang sudah disahkan legislatif mampu menekan angka penyebaran virus jenis baru corona di daerah itu.

“Saya optimis perda yang mengatur protokol kesehatan dan penanganan COVID-19 mampu menekan angka penyebaran kasus yang terus mengalami peningkatan dan merata di wilayah kecamatan,” kata Mulkan di Sungailiat, Sabtu.

Sebelum diterapkan ke masyarakat setelah disahkan oleh legislatif 31 Desember 2021, kata dia, peraturan daerah tersebut akan terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat dengan melibatkan pihak terkait seperti TNI dan Polri serta lembaga berwenang lainnya.

“Perda yang merupakan produk inisiatif eksekutif mengatur bahkan memberikan sanksi denda maupun pidana bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19,” jelasnya.

Mulkan mengatakan, payung hukum daerah itu dibuat dan disahkan sesudah dilakukan kajian dan telaah yang mendalam sehingga tindak melanggar ketentuan aturan hukum di atasnya.

“Terdapat sanksi denda dan pidana dalam perda itu untuk memberikan efek jera bagi yang melakukan pelanggaran prokes COVID-19,” jelasnya.

Perda protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 yang disahkan akhir tahun 2020, kata Mulkan merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam memaksimalkan penanganan virus jenis baru corona yang hingga sekarang belum reda bahkan terus mengalami peningkatan angka kasus.

Terdata angka kasus COVID-19 di Kabupaten Bangka sampai dengan sekarang sudah mencapai 707 kasus, 573 pasien sudah sembuh dan enam pasien COVID-19 meninggal dunia.

“Saya minta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes COVID-19 sebagai cara mencegah dan memutus rantai penyebaran virus yang hingga sekarang belum ditemukan obatnya,” katanya.(Ant)